Logo Halal Baru Dikritik Waketum MUI

Harian Berita – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, yang juga seorang pendakwah, secara pribadi memberikan kritik pada label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Dia menilai, logo tersebut lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu, daripada menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.

“Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa,” ujar Anwar, pada Minggu (13/3).

Giliran Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Logo Ini Tampaknya Tidak Bisa...

Tak hanya itu, Anwar juga menyayangkan kata MUI dihilangkan sama sekali dalam logo baru itu.

Ia pun kemudian menceritakan, bahwa saat tahap pembicaraan awal pembentukan logo , ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan. Unsur tersebut antara lain, kata BPJPH, MUI dan kata halal.

“Di mana kata ‘MUI’ dan kata ‘halal’ ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang,” kata Anwar.

Anwar juga mengungkapkan, dirinya mendapat keluhan dari masyarakat masalah logo baru itu. Di mana orang-orang, mengatakan logo itu hanya gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan di budaya Jawa. Bukan kata halal dalam tulisan Arab.

Menurutnya, logo baru ini terlihat tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Sebaliknya, justru terjerumus dalam kearifan lokal.

“Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi,” tuturnya.

Tak sampai disitu, Anwar juga menjelaskan, jika awalnya sertifikasi halal dan logonya ada di bawah kewenangan MUI. Hal itu dikarenakan, dulunya hanya diurus oleh MUI.

Akan tetapi, setelah keluar UU tentang Jaminan Produk Halal, maka urusan tersebut sudah berpindah dari MUI kepada BPJPH.

Walau demikian, Anwar mengatakan, proses penyusunan fatwa mengenai kehalalan produk dalam UU tersebut masih menjadi tanggung jawab MUI.

“Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut,” kata Anwar.

“Dan untuk membuat logo yang akan dipasangkan tersebut, kalau dahulu itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kemenag,” imbuhnya.

Penetapan Label Halal

Kemenag diketahui telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Aqil Irham selaku Kepala BPJPH Kemenag mengakui, label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan.

Ia menilai bentuk dan corak yang digunakan ini merupakan artefak-artefak budaya yang mempunyai ciri khas unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Aqil juga menjelaskan, jika bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi tersebut membentuk kata Halal.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” jelas Aqil dalam keterangan resminya.